Kode Etik Jurnalistik

Wartawan Radar Buntok News (news.radarbuntok.com) dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers, hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

​Wartawan Radar Buntok News bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

​Wartawan Radar Buntok News menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

​Wartawan Radar Buntok News selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

​Wartawan Radar Buntok News tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

​Wartawan Radar Buntok News tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

​Wartawan Radar Buntok News tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

​Wartawan Radar Buntok News memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record".

Pasal 8

​Wartawan Radar Buntok News segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 9

​Wartawan Radar Buntok News melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Situs ini menggunakan kuki (cookies) untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menganalisis lalu lintas web. Dengan melanjutkan kunjungan ke situs ini, Anda menyetujui penggunaan kuki kami sesuai dengan Kebijakan Privasi.