Wartawan Radar Buntok News (news.radarbuntok.com) dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers, hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:
Pasal 1
Wartawan Radar Buntok News bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Radar Buntok News menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Radar Buntok News selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Radar Buntok News tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Radar Buntok News tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Radar Buntok News tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Radar Buntok News memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record".
Pasal 8
Wartawan Radar Buntok News segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 9
Wartawan Radar Buntok News melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.