Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:​

1. Ruang Lingkup

​Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana siber dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

​2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita​

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.​
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.​
  • Media siber dapat memuat berita tanpa verifikasi dengan syarat: berita tersebut benar-benar mendesak (urgent), narasumber pertama adalah pihak yang jelas kredibilitasnya, dan ada penjelasan di dalam berita bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.​

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)​

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna (seperti komentar pembaca) yang tidak boleh memuat:​

  • Kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.​
  • Prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.​

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • ​Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.​
  • Setiap berita yang diralat, dikoreksi, dan diberi hak jawab wajib dicantumkan keterangan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita​

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, pemuatan data pribadi yang membahayakan, atau atas rekomendasi Dewan Pers.​

6. Iklan dan Komitual​

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa itu adalah konten komersial.